KASUS &
PEMBAHASAN
A. Kasus
Judul : Remaja Aborsi Tewas Usai Disuntik Bidan
Kasus:
Minggu,18 Mei 2008 20:00 WIB
Minggu,18 Mei 2008 20:00 WIB
KEDIRI - Kasus aborsi yang
berujung kematian terjadi Kediri. Novila Sutiana (21), warga Dusun Gegeran,
Desa/Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur, tewas setelah berusaha
menggugurkan janin yang dikandungnya. Ironisnya, korban tewas setelah disuntik
obat perangsang oleh bidan puskesmas.
Peristiwa naas ini bermula
ketika Novila diketahui mengandung seorang bayi hasil hubungannya dengan Santoso
(38), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri. Sayangnya, janin yang
dikandung tersebut bukan buah perkawinan yang sah, namun hasil hubungan gelap
yang dilakukan Novila dan Santoso.
Santoso sendiri sebenarnya
sudah menikah dengan Sarti. Namun karena sang istri bekerja menjadi tenaga
kerja wanita (TKW) di Hongkong, Santoso kerap tinggal sendirian di rumahnya.
Karena itulah ketika bertemu dengan Novila yang masih kerabat bibinya di
Ponorogo, Santoso merasa menemukan pengganti istrinya. Ironisnya, hubungan
tersebut berlanjut menjadi perselingkuhan hingga membuat Novila hamil 3 bulan.
Panik melihat kekasihnya
hamil, Santoso memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut atas persetujuan
Novila. Selanjutnya, keduanya mendatangi Endang Purwatiningsih (40), yang
sehari-hari berprofesi sebagai bidan di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kediri.
Keputusan itu diambil setelah Santoso mendengar informasi jika bidan Endang
kerap menerima jasa pengguguran kandungan dengan cara suntik.
Pada mulanya Endang sempat
menolak permintaan Santoso dan Novila dengan alasan keamanan. Namun akhirnya
dia menyanggupi permintaan itu dengan imbalan Rp2.100.000. Kedua pasangan mesum
tersebut menyetujui harga yang ditawarkan Endang setelah turun menjadi
Rp2.000.000. Hari itu juga, bidan Endang yang diketahui bertugas di salah satu
puskesmas di Kediri melakukan aborsi.
Metode yang dipergunakan
Endang cukup sederhana. Ia menyuntikkan obat penahan rasa nyeri Oxytocin
Duradril 1,5 cc yang dicampur dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin B12 ke tubuh
Novila. Menurut pengakuan Endang, pasien yang disuntik obat tersebut akan
mengalami kontraksi dan mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.
"Ia (bidan Endang)
mengatakan jika efek kontraksi akan muncul 6 jam setelah disuntik. Hal itu
sudah pernah dia lakukan kepada pasien lainnya," terang Kasat Reskrim
Polres Kediri AKP Didit Prihantoro di kantornya, Minggu (18/5/2008).
Celakanya, hanya berselang dua
jam kemudian, Novila terlihat mengalami kontraksi hebat. Bahkan ketika sedang
dibonceng dengan sepeda motor oleh Santoso menuju rumahnya, Novila terjatuh dan
pingsan karena tidak kuat menahan rasa sakit. Apalagi organ intimnya terus
mengelurkan darah.
Warga yang melihat peristiwa
itu langsung melarikannya ke Puskemas Puncu. Namun karena kondisi korban yang
kritis, dia dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas medis di ruang
gawat darurat tak sanggup menyelamatkan Novila hingga meninggal dunia pada hari
Sabtu pukul 23.00 WIB.
Petugas yang mendengar
peristiwa itu langsung menginterogasi Santoso di rumah sakit. Setelah
mengantongi alamat bidan yang melakukan aborsi, petugas membekuk Endang di
rumahnya tanpa perlawanan. Di tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya,
petugas menemukan sisa-sisa obat yang disuntikkan kepada korban. Saat ini
Endang berikut Santoso diamankan di Mapolres Kediri karena dianggap menyebabkan
kematian Novila.
Lamin (50), ayah Novila yang ditemui di RSUD Pare Kediri mengaku kaget
dengan kehamilan yang dialami anaknya. Sebab selama ini Novila belum memiliki
suami ataupun pacar. Karena itu ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas
peristiwa itu dan menghukum pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, Endang diancam dengan pasal 348 KUHP tentang
pembunuhan. Hukuman itu masih diperberat lagi mengingat profesinya sebagai
tenaga medis atau bidan. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU
Kesehatan nomor 23 tahun 1992. Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama
Endang membuka praktik aborsi tersebut. (Hari Tri Wasono, 2008)
B. Pembahasan Hukum
Aborsi
menurut pandangan hukum di Indonesia :
1)
Menurut KUHP dinyatakan bahwa ibu yang melakukan aborsi, dokter atau bidan atau dukun yang membantu
melakukan aborsi, dan orang yang mendukung terlaksananya aborsi akan mendapat
hukuman.
Pasal 229
1.
Barang siapa
dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak empat puluh ribu rupiah.
2.
Jika yang
bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan
tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan
atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.
Jika yang
bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pekerjaannya maka dapat
dicabut haknya untuk melakukan pekerjaan itu.
Pasal 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barang siapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika
perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita
tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan
suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau
tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan
yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik
kesimpulan:
a) Seorang
wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain,
diancam hukuman empat tahun.
b) Seseorang
yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu
hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15
tahun
c) Jika dengan
persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu
hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
d) Jika yang
melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan
atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan
hak untuk praktek dapat dicabut.
2) Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur
dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
:
Pasal 15
1.
Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk
menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis
tertentu.
2.
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a.
berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan
diambilnya tindakan tersebut;
b.
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta
berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c.
dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau
suami atau keluarganya;
d.
pada sarana kesehatan tertentu.
e.
Pasal 80
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis
tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)
3) Pembaharuan Undang - Undang Kesehatan yaitu UU
No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dijelaskan pula tentang aborsi.
Pasal 75
1. Setiap orang dilarang
melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
·
indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia
dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita
penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat
diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
·
kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan
trauma psikologis bagi korban perkosaan;
·
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan
diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang
kompeten dan berwenang.
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan
medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat
dilakukan:
1.
Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung
dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
2.
oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan
kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
3.
dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
4.
dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
5.
penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan
dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang
tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan
dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
C. Pembahasan Kasus
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus
sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal
bayi yang dikandung itu).
Aborsi yang dilegalkan diatur dalam
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal
15, sedangkan Pembaharuan Undang - Undang Kesehatan yaitu UU No.36 tahun
2009 tentang Kesehatan, dijelaskan pula pada Pasal 75 ayat 2 dan pasal
76.
Pada kasus di atas dijelaskan
bahwa terjadi suatu aborsi tetapi jenis aborsi illegal. Kasus diatas berawal
dari pasangan yang melakukan hubungan gelap (perselingkuhan) yang mengakibatkan
sang wanita hamil, Pria dan wanita sepakat untuk menggugurkan kandungan yang
berumur 3 bulan itu ke bidan. Bidan menyanggupi untuk melakukan aborsi tersebut
dengan imbalan Rp 2.000.000,00.
Semua ahli madya kesehatan wajib
mengucap sumpah janji ketika lulus dari pendidikan. Salah satu isi sumpah janji
tersebut yaitu untuk melaksanakan tugas sabaik-baiknya menurut undang-undang
yang berlaku. Tetapi pada kasus ini bidan E melanggar sumpah tersebut.
Bidan dengan sengaja dan adanya niat memberikan suntikan oxytocin duradril 1,5
cc yang dicampur dengan cynano balamin. Hal ini mengakibatkan perdarahan hebat
pada wanita tersebut dan berakhir dengan kematian.
Kasus aborsi di atas termasuk kasus
pidana, karena adanya aduan dari ayah korban yang meminta kepada polisi untuk
mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku. Kasus ini mengakibatkan
bidan E terjerat pasal 348 KUHP tentang pembunuhan daan melanggar Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 atau pada Undang-undang yang baru yaitu
Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009.
Menurut Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 bidan E bisa dijerat dengan Pasal 80 dengan
ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan
menurut pembaharuan Undang Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 dijerat
dengan pasal 194 dengan ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PENUTUP
A. Kesimpulan
Malpraktik aborsi yang tidak aman
dan ilegal masih banyak dilakukan di sekitar kita, bahkan oleh tenaga kesehatan
sekalipun. Sebagai contoh dari kasus di atas, diketahui bahwa seorang bidan
dengan sengaja telah melakukan praktik aborsi kepada salah satu pasiennya,
dimana bidan itu sadar betul kalau tindakan tersebut adalah bukan
kewenangannya. Tindakan aborsi mengandung risiko yang cukup tinggi, apabila
dilakukan tidak sesuai standar profesi medis. Risiko yang mungkin timbul antara
lain, perdarahan, infeksi pada alat reproduksi, rupture uteri, bahkan bisa
sampai terjadi kematian. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindakan aborsi pun
tidak sedikit, dengan berbagai ancaman hukuman, namun hal ini tidak menyurutkan
niat para oknum tenaga medis untuk tetap melakukan praktik aborsi yang ilegal.
B. SARAN
Semua tenaga kesehatan, baik dokter,
bidan ataupun yang lainnya harus memahami betul apa-apa yang menjadi
kewenangannya dan apa-apa pula yang bukan menjadi kewenangan dari profesinya.
Peraturan per Undang-undangan yang telah disusun sedemikian rupa dan diadakan
pembaharuan, janganlah hanya dianggap sebagai peraturan tertulis semata, namun
harus di patuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Betway Casino No Deposit Bonus Codes & Promo Code 2021
BalasHapusFind out 넷마블 바카라 환전 how to get the bonus and how to get the best bonus for Betway Casino No Deposit With 힘 숨찐 챌린지 a Betway casino no mgm 공식 사이트 deposit 썬 시티 bonus and Rating: 4.7 · Review 승인전화없는 사이트 by wooricasinos.info